Pamekasan, restorasihukum.com – Di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial MZ (26), dibekuk jajaran Polres Pamekasan, di Dusun Somber, Desa Panagguan, Kecamatan Larangan.
Saat ini, tersangka di amankan di markas Polres Pamakeasan, Jl Stadion 81, dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara informasi yang di dapat menyebutkan, dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh AKP Bambang Wijaya, Kasat Reskrim, dan AKP Moh Arobi, Kasat Intel Polres Pamekasan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 bendel plastik klip, 6 poket plastik berisi sisa sabu, 2 poket besar, seperangkat alat hisap, 1 lembar alumunium foil, 5 buah korek api, 2 buah alat suntik dan 1 botol kecil berisi alkohol,
Bukan itu saja petugas juga mengamankan 16 unit handphone (hp) berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 335 ribu yang di duga hasil dari penjualan sabu.(sgrt)





