Gresik, restorasihukum.com – Dump truk galian dan batubara yang melintas di Jalan Raya Pantura Daendels Gresik. Siap-siap ditindak jika melanggar bukan pada jam operasional sesuai kesepakatan.
Untuk itu, terkait hal ini, dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, bakal menggelar razia terhadap dump truk saat pemberlakuan pembatasan jam operasional truk yang mengangkut galian C dan batubara yang melintas di Jalan Pantura Daendels Gresik.
Informasi yang di dapat menyatakan bahwa dump truk galian C dan batubara dilarang beroperasi pada saat keberangkatan anak sekolah dan aktivitas karyawan serta pada jam pulang kerja.
Hal ini juga di benarkan oleh kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Andhy Hendro Wijaya bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat, dump truk galian C dan batubara dilarang beroperasi pada pukul 05.00-08.00 WIB, dan 15.00- 18.00 WIB. Keputusan itu dari bupati ini berlaku efektif mulai 20 April 2015.
“Terkait dengan pembatasan jam operasional itu. Kami segera mengirimkan surat edaran ke pemilik dump truk C maupun batubara,” ungkapnya.
Alasan dilakukannya razia tersebut Andy menjelaskan hal ini di lakukan adalah untuk merespon kesepakatan bersama akibat dampak operasional dump truk galian C maupun batubara yang meresahkan masyarakat. Entah itu biang menimbulkan kemacetan, jalan rusak, dan polusi udara.
“Operasi gabungan dilakukan agar mereka pemilik dump truk mematuhi kesepakatan bersama bukan sebaliknya malah melanggar,” pungkasnya.(sprj)










