Malang RHN,
Mengikuti edisi sebelumnya terkait konsumen ini dirugikan dari finansial maupun lainnya. Yaitu atas nama pemilik Eko Isriyanto, BPKB NO H-01423012 , no polisi N 8739 UE , Merek Hyundai , No Kontrak dengan ACC 014004020001012444.Tahun kejadian 2010.
Beliau merasa tertipu oleh ACC sejak pelunasannya di tahun 2011 selesai , masih belum menerima BPKBnya . Lebih parahnya lagi sambil menunggu BPKB keluar ACC mengenakan denda pada konsumennya. Tapi tak berujung keluar BPKB nya hanya foto kopi BPKB saja (foto kopi dikeluarkan ACC) . Itu tandanya BPKB ada di dalam kantor ACC.
Denda itu harganya fantastik, padahal janji dari pihak Rudi Haryanto Mario selaku Operation head ACC Malang yaitu ” Konsumen atas nama Eko Isriyanto tidak akan dikenakan denda sama sekali ( hapus 100 persen), dikarenakan BPKB masih dalam masalah “. Tapi kenyataannya masiih dikenakan 50 persen ( 18 juta dibagi 50 persen menjadi 9 juta yang harus dibayar oleh Eko Isriyanto.
Kejadian ini membuat pemilik kendaraan kesal, karena dalam Klausula Baku tertera bahwa transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen. Tapi kenyataanya Klausula baku hanya dikenakan pada konsumen saja , tidak untuk divisi lembaga keuangan ACC. Diduga kasus ini sudah lama di gelapkan BPKB nya dan ngak jelas keberadaannya. Apapun permasalahan di dalam struktur ACC seharusnya tetap mengutamakan konsumennya , bukannya malah jadi korban tipu daya.
Pihak konsumen sudah menjalani masa sulit yaitu beliau sudah tidak dapat memperpanjang STNK nya yang sudah kadaluarsa dan tidak bisa di perpanjang masa berlakunya. Sampai saaat ini mobilnya takut dioperasikan di jalan dan Eko Isriyanto tidak mau mengambil resiko lebih dalam. Beliau menyadari akan permasalahan yang dihadapi.
Slogan ACC , memberi kemudahan karena menjadi divisi lembaga keuangan astra. Rudi Haryanto Mario selaku Operation Head ACC Malang mengatakan , ” bahwa Kasus nya Eko Isriyanyo sudah selesai dan harus melunasi denda 50 persen tadi ( 9 juta). Harga ini sangat berat untuk di selesaikan oleh Eko Isriyanto. Mengingat banyak kerugian di beberapa tahun akhir ini.
Dari tahun 2011 hingga 2014, kasus ini belum selesai sehingga pemilik kendaraan merasa tertipu oleh orang orang yang memanfaatkan dia. Penyelesaianya seharusnya sudah terselesaikan mengingat waktu sudah cukup lama . Harapannya Upaya ACC segera mengeluarkan BPKB nya dan menghapus denda .
BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) selaku tim pelaksan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, melakukan pengawasan dan melaporkan pada penyidik umum apabila terjadi palanggaran ketentuan dalam UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Kerugian pada konsumen danid perlindungan pada Konsumen, dapat dijatuhi sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU ini. (ikw)








