ADD dimanfaatkan bayar pajak masyarakat

0
196

Malang, RHN    Merujuk dari informasi masyarakat di Desa Pandan Sari, Kecamatan Ponco Kusumo,  Kabupaten Malang. Bahwa Kadesnya saat ini mengratiskan alias tidak membayar pajak bumi dan bangunan 2013 untuk warganya. Terkait dengan pemilihan kepala Desa kemarin dimana beliau sudah ” berjanji politik” ke warganya yaitu ,” Jika saya  terpilih nanti maka  saya akan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk warga Desa Pandan Sari”. Itulah yang membuat semangat masyarakat untuk memilih calon kepala Desa terpilih. dan itu direalisasikan saat sang calon Kepala Desa benar terpilih. Wargapun senang bukan kepalang, karena Kades telah memenuhi janjinya yang telah disampaikan pada saat kampanye Pilkades. 

      ADD ( Alokasi Dana Desa ) 2013 turun senilai 152 juta rupiah yang seharusnya untuk dinikmati masyarakat dengan mewujudnya bangunan fisik serta sarana prasarana di Desa yang memadahi.  Tapi kenyataan berbeda dari 152 juta dana ADD yang Rp 53 juta dipergunakan untuk melunasi pembayaran  pajak bumi dan bangunan didesa tersebut.  Yang menjadi pertanyaan masyarakat Desa dari anggaran Rp 152 juta tersebut sisanya di kemanakan?…  Akan terwujudkah perbaikan   jalan lingkungan  yang rusak?…  Adakah puskesmas pembantu  di Desa ?… , Apakah ada perbaikan saluran air ?… , dan apakah kondisi balai Desa sudah layak  ?…  Itu semua yang harus dijawab Kepala Desa Pandan Sari. 

      Hasil surve dilapangan Faktanya kondisi jalan lingkungan memang kurang baik, yaitu kondisi jalan beraspal  tapi tidak layak/rusak.  Serta kondisi  Balai desa yang sangat memprihatinkan dan perlu direnofasi yang layak.

      Berbeda, Kades Pandan Sari mengelak saat dikonfirmasi wartawan RHN,”  Itu infornasinya tidak benar mas,,,,fitnah. Yang benar adalah warga sudah melunasi sendiri pajak bumi dan bangunannya kepada pemerintah. Yang benar ajah,,, Kades mana yang mau tekor dengan jumlah yang banyak hanya demi warganya. Ngak masuk akal mas..  Yang jelas saya merasa di fitnah mas yang penting sampean  bisa mencross chek ulang di kecamatan. Yang benar lagi mas……… warga membayar sebelum bulan desember 2013 dan semua membayar.  Saat di klarifikasi di masyarakat ,menyampaikan” mas… saya belum pernah merasa membayar pajak bumi dan bangunan di tahun 2013, dan saya belum di tagih oleh perangkat Desa? Icwh  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here