Kediri restorasihukum.com – Sebut saja Srd ( inisial ) seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang dinas di Inspektorat kota Kediri pada 27 november 2014 diduga telah melakukan perbuatan yang sanggat tidak terpuji dengan masuk sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tulung Agung.
Disela sela jam istirahat kantor yakni sekitar pukul 12.30 wib Srd masuk Hotel Malinda menggunakan Mobil Suzuki eskudo nopol AG 1009 GA dengan seorang perempuan yang jauh lebih muda usianya yang diketahui bernama Lda ( inisial ) dengan mengunakan baju berwarna hitam dan juga berkerudung hitam keluar hotel sekitar pukul 13.15 wib.
Dari hotel Malinda Srd menuju arah utara ( Kediri ) setelah itu berhenti makan diwarung soto wilayah kecamatan Ngadiluwih, setelah makan keduanya melanjutkan perjalanan menuju arah Kediri dan berhenti di SPBU Ngadiluwih dan meningalkan Lda di SPBU tersebut.
Selanjutnya Lda pulang dengan mengunakan bus, sementara Srd langsung menuju arah pulang kerumahnya yakni diwilayah Desa Ploso Rejo Kecamatan Gampeng Rejo.
Saat dikonfirmasi di kantornya Srd tidak mengakui pebuatanya dan selalu menjawab tidak tahu. Sungguh sangat ironis Srd yang seharusnya menjadi panutan oleh keluarga malah diduga telah menciderai kepercayaan dari keluarganya.
Untuk menjadikan suatu pelajaran atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Srd maka RHN akan mengawal kasus ini dan meminta pertangung jawaban pada pimpinan Srd dan kemungkinan hukuman apa yang pantas bagi seorang Srd yang telah berani berbuat Asusila di Jam dinas. ( Rd )









