Jabatan Rektor UM DI Perpanjang Sementara

0
192

Malang restorasihukum.com – Karena belum ada kepastian terkait proses pergantian dari rektor yang lama ke rektor terpilih Prof Dr Ahmad Rofi’udin dari Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dikti),jabatan rektor Universitas Negeri Malang, Prof Dr Suparno diperpanjang.

 Ketua Senat UM, Prof Dr Suko Wiyono SH Mhum,menyampaikan kepastian ini. Ia memaparkan rektor yang lama masih memegang kendali struktur UM karena belum ada jadwal pergantian resmi hingga kini.

Suko Wiyono mengatakan hal ini dilakukan untk mengisi kekosongan dan rektor lama ini di perpanjang hanya untuk sementara saja.Seharusny Dikti melantik Prof Dr Ahmad Rofi’udin sebagai Rektor UM yang baru,namun karena terkendala penggabungan Dikti dari Kementrian Pendidikan (Kemendikbud) dan Kebudayaan ke kementrian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Berdasarkan informasi panitia pemilihan rektor harus bolak balik Jakarta-Malang untuk menyesuaikan proses administrasi di Kemenristek dan juga mengubah kop surat terpilihnya rektor UM yang awalnya tertulis Kemenristek, menjadi Kemendikbud.

Meski semua telah di rubah UM pun masih harus menunggu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ini disebabkan nomenklatur perubahan Dikti ke Kemenristek belum ada, kemenristek pun belum menuntaskan daftar direktorat dalam kementeriannya.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu Suparno juga membenarkan jabatannya masih rektor UM. Suparno dilantik menjadi rektor UM untuk kedua kalinya pada 13 November 2010.(red)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here