Amandemen UU BUMN! Jamdatun Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

0
88

Bandung, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawal tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca disahkannya amandemen Undang-Undang BUMN dan pembentukan Danantara sebagai Strategic Investment Manager.

Hal tersebut disampaikan Jamdatun saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Amandemen UU BUMN: Peran Kejaksaan Pasca Keberadaan Danantara” yang digelar di Swiss-Belresort Dago Heritage, Bandung, 10–11 November 2025.

Sumber: restorasihukum.com

Bedakan Ranah Administrasi dan Tipikor

Dalam pemaparannya, Jamdatun menyoroti pentingnya penafsiran hukum yang tepat terhadap amandemen UU BUMN, khususnya dalam membedakan antara kerugian korporasi dan kerugian negara.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 4B UU BUMN hasil amandemen, setiap keuntungan maupun kerugian yang dialami BUMN merupakan bagian dari administrasi korporasi, bukan kerugian negara secara langsung.

“Kerugian dan keuntungan yang terjadi di tubuh BUMN merupakan bagian dari dinamika korporasi. Namun, dalam konteks hukum pidana, tetap dimungkinkan penarikan hubungan hukum antara kerugian BUMN dan kerugian negara sepanjang ada unsur niat jahat dan perbuatan melawan hukum,” jelas Jamdatun.

Ia menegaskan, hukum pidana memiliki otonomi tersendiri (De Autonomie van het Materiele Strafrecht) yang memungkinkan aparat penegak hukum menilai adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) bila ditemukan unsur actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (niat jahat).

“Jika kerugian BUMN timbul akibat perbuatan melawan hukum yang disertai niat jahat, maka kerugian tersebut secara mutatis mutandis tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Peran Kejaksaan dalam Era Danantara

Jamdatun juga menyoroti keberadaan Danantara, lembaga baru yang berfungsi sebagai Strategic Investment Manager untuk meningkatkan investasi dan optimalisasi kinerja BUMN.

Ia menekankan bahwa Kejaksaan RI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran signifikan dalam mendampingi dan menyelesaikan sengketa perdata yang melibatkan BUMN.

Sesuai Pasal 87F UU BUMN, Kejaksaan dapat berperan sebagai mediator netral dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang ditunjuk oleh Badan Pengelola BUMN (BP BUMN).

Sinergi dan Tata Kelola BUMN yang Sehat

Lebih lanjut, Jamdatun menekankan bahwa BUMN tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki misi pelayanan publik dan pemerataan kesejahteraan sosial.

“BUMN tidak semata mencari keuntungan, tetapi juga menjalankan penugasan sosial demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sinergi antara BP BUMN, Danantara, dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan tata kelola yang akuntabel,” ujar Jamdatun.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun tata kelola BUMN yang transparan, berintegritas, dan selaras dengan prinsip good corporate governance.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here