Empat Tersangka Korupsi BNPB Kapal RIG SETIA diserahkan ke JPU

0
99

Bintan, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan secara resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025. Sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan telah menyerahkan berkas perkara Tahap I pada 23 Oktober 2025.
Penyerahan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan dan dihadiri oleh Tim Penyidik serta Tim Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yang diserahkan bersama barang bukti, masing-masing:

1. R.P. (Direktur PT PAB)
2. I.S. (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 – Februari 2023)
3. M. (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021 – Mei 2023)
4. S.N. (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021 – 2024)

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan penerimaan PNBP atas kegiatan jasa kepelabuhan yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Berdasarkan hal tersebut, para tersangka resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here