Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan pentingnya sinergi pengawasan yang terintegrasi dalam mengawal program prioritas nasional, khususnya di sektor kelautan dan perikanan yang memiliki anggaran besar dan dampak sosial-ekonomi yang luas. Hal ini disampaikan Jamintel saat memberikan materi dalam Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang digelar di Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, pada Kamis (5/2/2026).
Dalam rangkaian acara tersebut, Jamintel bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang diwakili oleh Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Inspektur Jenderal KKP, Ade Tajudin Sutiawarman. Kerja sama ini mencakup pengamanan pembangunan strategis serta penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pada sesi Focus Group Discussion (FGD), Jamintel menekankan bahwa besarnya anggaran dan luasnya cakupan pembangunan di sektor kelautan dan perikanan menjadikan program-program tersebut rentan terhadap risiko penyimpangan, inefisiensi, hingga praktik korupsi.
“Pengawasan yang terintegrasi antara aparat pengawasan internal dan intelijen penegakan hukum merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar untuk memastikan program prioritas nasional berjalan sesuai tujuan bernegara,” ujar Reda Manthovani.
Jamintel dalam Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, (5/2/2026).
Ia juga menyoroti perlunya pergeseran paradigma pengawasan. Menurutnya, pengawasan tidak lagi sekadar berfungsi sebagai alat kontrol untuk mencari kesalahan, melainkan harus bertransformasi menjadi katalisator pembangunan.
“Pengawas internal harus mampu berperan sebagai konsultan manajemen dan pemberi peringatan dini terhadap potensi hambatan, sekaligus memberikan keyakinan atas ketaatan regulasi, efisiensi anggaran, dan penerapan manajemen risiko korupsi secara formal,” jelasnya.
Dalam konteks pengamanan pembangunan strategis, Jamintel memaparkan peran Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis yang bertugas memitigasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional. Ia menegaskan bahwa setiap temuan yang bersifat administratif harus terlebih dahulu dikoordinasikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Langkah tersebut, kata dia, bertujuan agar proses pembangunan tidak terhenti. Namun demikian, penegakan hukum akan tetap dilakukan secara tegas apabila ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang bersifat koruptif dan merugikan keuangan negara.
Menutup paparannya, Jamintel menegaskan bahwa keberhasilan manajemen tidak dapat dipisahkan dari pengawasan yang kuat. Sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan kolaborasi yang efektif, pengawasan tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat di sektor kelautan dan perikanan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono.(Red)















