Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Kedua Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Asal Arab Saudi

0
117

Jakarta,restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat kembali melanjutkan sidang gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan agenda jawaban dari turut tergugat serta pembuktian.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro. Tim jaksa dipimpin oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Anggara Hendra Setya Ali. Sidang turut dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng sebagai turut tergugat.

Namun, dua tergugat utama, Hamad Saleh dan Alifah Futri, tidak hadir meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori. Keduanya diketahui berdomisili di Arab Saudi. Meski tanpa kehadiran tergugat, sidang tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Gugatan ini diajukan Kejari Jakarta Barat dengan dasar hukum Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf f UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada jaksa untuk mewakili negara atau kepentingan umum dalam perkara perdata.

Dalam perkara ini, jaksa bertindak untuk melindungi korban yang diduga terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Informasi awal diterima dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mencurigai adanya eksploitasi terhadap korban, seorang WNI.

Hasil penyelidikan awal JPN mengindikasikan bahwa perkawinan tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan temuan itu, kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda musyawarah majelis.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here