Kejaksaan RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset Hasil Kejahatan

0
120

Jakarta,restorasihukum.com  – Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghadiri rapat pembahasan Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery, Selasa (12/8). Pertemuan digelar secara virtual bersama negara-negara anggota BRICS.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Plt. Jambin) Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, didampingi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H.

Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju The 7th Meeting of the Heads of Prosecution Services of BRICS Countries, yang dijadwalkan akan mengesahkan dua dokumen penting tersebut.

Dalam pertemuan, delegasi RI menyampaikan sejumlah usulan perbaikan redaksional dan substansial terhadap beberapa pasal dalam draf perjanjian. Indonesia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap sistem hukum nasional masing-masing negara sebagai prinsip utama kerja sama.

Khusus untuk kerja sama pemulihan aset, Kejaksaan RI berharap inisiatif ini dapat memperkuat koordinasi internasional dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan lintas negara.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional serta mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas batas dengan tetap menjunjung tinggi kedaulatan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here