Sumenep, restorasihukum.com – Lantaran kedapatan mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi, Hartono (27), warga Dusun Timur, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polres Sumenep.
Dalam penangkapan tersebut petugas menyita 41 jirigen BBM bersubsidi jenis solar dan premium, yang diangkut menggunakan sebuah pick up.
Dan dari 41 Jerigen BBM yang diangkut pick up tersebut terdiri dari 20 jirigen solar, dan 21 jirigen premium. Jiika diotal bisa mencapai 1.333 liter.
Saat penyidikan Hartono mengaku bahwa ia membeli BBM itu dari SPBU Manding, dan akan dijual ke daerah Lapa Taman, Dungkek.
Akibat perbuatannya, Hartono ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 55 Subsider 53 huruf b dan d, UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin menjelaskan, saat anggota patroli di Jalan raya Manding, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, berpapasan dengan mobil Pick up warna kuning, nopol D 8532 AS yang dikemudikan Hartono yang diketahui mengangkut 41 jirigen berisi BBM bersubsidi jenis solar dan premium.
Saat ditanyakan dokumen pengangkutannya, ternyata sang sopir tidak bisa menunjukkan surat-suratnya.
“Padahal kalau membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar itu harus ada dokumen resmi ijinnya,” papar AKP Hasanudin. (mswi)






