Wilson Lalengke Soroti Aspek Hukum dan Geopolitik dalam Polemik Misi Global Flotilla ke Gaza

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Polemik terkait kegagalan misi Global Flotilla Sumud menuju Gaza kembali memicu perdebatan di Indonesia. Keterlibatan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat orang yang mengaku berstatus jurnalis, membuat isu tersebut berkembang menjadi diskursus publik yang tidak hanya menyentuh aspek kemanusiaan, tetapi juga hukum internasional dan geopolitik.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, menilai pembahasan mengenai misi tersebut perlu dilakukan secara rasional dan berbasis fakta hukum internasional, bukan sekadar pendekatan emosional.

Dalam pandangannya, konflik bersenjata antara Hamas dan Israel harus dilihat melalui prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, terutama prinsip distinction atau pembedaan antara kombatan dan warga sipil.

Wilson menilai penggunaan kawasan sipil sebagai bagian dari infrastruktur militer dalam perang asimetris berpotensi melanggar prinsip dasar hukum perang internasional.

Ia juga mengutip pemikiran filsuf politik Thomas Hobbes mengenai tanggung jawab otoritas politik dalam melindungi keselamatan rakyatnya.

Wilson juga menolak penyamaan strategi perjuangan Hamas dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia pada 1945–1949. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar baik secara historis maupun yuridis. Ia mencontohkan strategi gerilya yang dipimpin Sudirman dilakukan jauh dari pusat permukiman warga demi meminimalkan korban sipil.

“Pejuang Indonesia saat itu berupaya menarik medan tempur keluar dari pusat kota. Itu berbeda dengan kondisi perang urban di Gaza,” ujarnya.

Wilson juga membahas aspek hukum laut internasional terkait pencegatan kapal flotilla di perairan internasional.

Menurutnya, dalam situasi konflik bersenjata, hukum internasional memberikan ruang bagi negara untuk menerapkan blokade laut berdasarkan prinsip-prinsip dalam San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea. Ia menilai kapal sipil yang secara terbuka menyatakan akan menembus blokade aktif dapat dicegat dan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum perang laut.

“Ketika misi kapal secara terang-terangan bertujuan menembus blokade militer, maka tindakan intersepsi memiliki dasar legalitas dalam hukum konflik bersenjata,” ujarnya.

Selain itu, Wilson mempertanyakan klaim mengenai puluhan kapal bantuan kemanusiaan yang disebut ikut dalam misi tersebut. Menurutnya, gerakan internasional yang menggalang dana publik seharusnya menyampaikan data logistik dan manifes kargo secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.

Wilson juga menyoroti posisi empat wartawan Indonesia yang tergabung dalam rombongan flotilla. Ia menegaskan status profesi jurnalis tidak otomatis memberikan perlindungan hukum apabila mereka ikut dalam aksi politik atau sosial di wilayah konflik tanpa akreditasi resmi.

Ia mengacu pada Protocol Additional to the Geneva Conventions yang menyebut jurnalis tetap dilindungi sebagai warga sipil selama tidak terlibat dalam tindakan yang menghilangkan status netralitas mereka.

Wilson menilai penyelesaian konflik Palestina tetap harus ditempuh melalui jalur diplomasi multilateral dan mekanisme internasional resmi.

Menurutnya, aksi simbolik seperti pengiriman kapal sipil tidak akan mengubah peta geopolitik maupun kebijakan pertahanan Israel secara signifikan.

Dalam keterangannya, ia juga menyinggung dukungan sejumlah negara terhadap rencana otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko sebagai contoh pendekatan realisme politik dan hukum internasional dalam penyelesaian konflik wilayah.

“Dunia internasional bergerak pada solusi yang realistis dan berbasis hukum. Solidaritas kemanusiaan tetap penting, tetapi harus disalurkan secara legal, terukur, dan efektif,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here