Jakarta, restorasihukum.com – Perdebatan terkait penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel di jalur menuju Gaza terus memicu kontroversi di ruang publik. Di tengah derasnya dukungan solidaritas terhadap Palestina, muncul pula pandangan yang menekankan pentingnya melihat persoalan tersebut melalui perspektif hukum internasional, geopolitik, dan etika kemanusiaan secara rasional.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia sekaligus pengamat geopolitik internasional, Wilson Lalengke, menilai polemik tersebut tidak seharusnya hanya dipandang melalui sentimen emosional semata.
Menurut Wilson, aksi menerobos wilayah konflik tanpa prosedur resmi justru berpotensi memperumit persoalan diplomatik dan tidak memberikan dampak nyata terhadap penyelesaian krisis kemanusiaan di Gaza.
Dalam analisanya, Wilson menyinggung sosok Mosab Hassan Yousef yang dikenal sebagai putra salah satu pendiri Hamas, Hassan Yousef. Mosab selama ini dikenal kritis terhadap strategi perjuangan bersenjata Hamas dan memilih mendukung upaya penghentian kekerasan.
Wilson menilai pendekatan realistis seperti yang disampaikan Mosab menunjukkan bahwa konflik Palestina-Israel tidak dapat diselesaikan hanya melalui aksi simbolik atau konfrontasi emosional. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pandangan filsuf Immanuel Kant mengenai prinsip moral bahwa manusia tidak boleh dijadikan alat demi tujuan politik tertentu.
Wilson turut menyoroti argumentasi sebagian pihak yang menyebut misi Global Flotilla tidak melanggar hukum karena berada di perairan internasional.
Menurutnya, dalam konteks hukum laut internasional dan konflik bersenjata, negara yang terlibat perang memiliki hak memberlakukan blokade laut sesuai ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea maupun prinsip hukum humaniter internasional.
“Ketika sebuah kapal secara terbuka menyatakan akan menembus blokade aktif tanpa koordinasi resmi, maka intersepsi oleh militer menjadi bagian dari mekanisme hukum perang yang diakui,” ujarnya.
Wilson juga mempertanyakan sejumlah klaim mengenai armada bantuan kemanusiaan dalam jumlah besar yang disebut menuju Gaza. Ia meminta adanya transparansi terkait manifes muatan dan data kapal yang digunakan. Selain itu, Wilson menegaskan status wartawan tidak otomatis memberikan kekebalan hukum ketika memasuki wilayah konflik internasional.
Menurutnya, jurnalis yang meliput kawasan konflik tetap wajib memiliki visa pers dan akreditasi resmi dari otoritas yang menguasai wilayah tersebut. Ia menilai keterlibatan wartawan dalam rombongan aktivis politik atau sosial berpotensi mengaburkan independensi profesi pers.
“Jurnalis harus tetap menjaga posisi netral. Ketika membaur dalam gerakan politik atau aksi penetrasi wilayah konflik, status independensinya bisa dipertanyakan,” ujarnya.
Wilson menekankan bahwa dukungan terhadap rakyat Palestina tetap penting, namun harus disalurkan melalui mekanisme resmi yang diakui secara internasional.
Ia menyebut penyelesaian konflik Palestina membutuhkan tekanan diplomasi multilateral melalui jalur Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga kemanusiaan resmi, bukan aksi sepihak yang berisiko memicu persoalan baru.
Dalam keterangannya, Wilson juga menyinggung dukungan sejumlah negara terhadap rencana otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko sebagai contoh pendekatan penyelesaian konflik berbasis realitas politik dan hukum internasional.
Menurutnya, aktivisme kemanusiaan harus dibangun di atas prinsip rasionalitas, legalitas, dan efektivitas agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sipil yang terdampak konflik.
“Solidaritas kemanusiaan harus diwujudkan secara terukur dan legal, bukan melalui heroisme simbolik yang justru berpotensi memperumit keadaan,” pungkasnya.(Red)











