MALANG, restorasihukum.com – Proses klarifikasi terkait perizinan PT Piala Mas Industri di Kabupaten Malang belum menunjukkan perkembangan. Hal ini disampaikan melalui percakapan WhatsApp pada hari ini, 25 Mei 2026.
Dalam pesan singkat, pihak yang dihubungi menyatakan, “Sampai sekarang dari DPMPTSP belum datang utk memberikan keterangan tertulis mas.” Pesan tersebut dikirim pada pukul 12.57 WIB sebagai jawaban atas permintaan informasi perkembangan perusahaan.
PT Piala Mas Industri sendiri beralamat di Jl. Raya Randuagung No. 202, Desa Randuagung, Kec. Singosari, Kab. Malang. Berdasarkan dokumen yang beredar, perusahaan ini bergerak di bidang industri karoseri kendaraan bermotor dengan jumlah tenaga kerja 55 orang.
PT Piala Mas Industri Diduga Gunakan Air Tanpa Izin SIPA
Dokumen yang Pernah Diterbitkan
1. SK Pengesahan P2K3
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim menerbitkan SK No. 566/497/P2K3/108.5/MLG/IX/2022 pada 15 September 2022. SK ini mengesahkan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan tersebut.
2. Rekomendasi DPLH
Badan Lingkungan Hidup Kab. Malang mengeluarkan Rekomendasi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup pada 9 Desember 2015. Dokumen ini menjadi syarat teknis sebelum penerbitan izin lingkungan.
3. SIPA Sumur Pasak Lama
Izin pengambilan air tanah melalui SIPA tercatat kedaluwarsa pada 23 September 2023. Belum ada dokumen publik yang menunjukkan perpanjangan izin tersebut.
Status Izin Belum Jelas
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DPMPTSP Kab. Malang maupun Prov. Jatim terkait status perpanjangan izin lingkungan, izin SDA, PKKPR, dan PBG PT Piala Mas Industri. Sesuai PP 22/2021 dan PP 16/2021, izin lingkungan dan PBG merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk beroperasi.
Upaya konfirmasi ke DPMPTSP melalui jalur informal belum membuahkan hasil berupa dokumen tertulis. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik ke PPID DPMPTSP Prov. Jatim sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DPMPTSP Prov. Jatim belum memberikan tanggapan resmi saat berita ini diturunkan. (Red/tim)















