Kediri, restorasihukum.com – Pilihan Walikota (Pilwali) Kediri, pada tahun 2013 lalu ternyata masih menyisakan persoalan. Karena merasa dirugikan oleh pasangannya hingga ratusan juta rupiah, Budi Raharjo, mantan calon wakil walikota (Cawawali) Kediri melaporkan pasangannya Kasiadi, selaku Calon Walikota (Cawali) ke Polres Kediri Kota.
Perli diketahui, dalam Pilwai Kediri tahun 2013 lalu ada tujuh pasangan calon diantaranya Kasiadi – Budi Raharjo dan Imam Subawi – Suparlan mereka beraqsal dari jalur indenpent, Wakil Wali Kota Kediri Abdullah dan Lilik Muhibbah, Samsul Ashar -Sunardi, George Edward Harry Muller – Ali imron, Bambang Harianto – Hartono dan Arifudinsyah –Jatmiko.
Sementara kejadian itu berawal ketika Budi menitipkan uang pada Kasiadi sebesar Rp 105.000.000. Namun, saat Budi hendak meminta uang tersebut, Kasiadi belum bisa memberikan.
Setiap kali Budi menagih, Kasiadi selalu menghubungkan uang tersebut dengan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada tahun 2013 itu, yang pada saat itu, keduanya merupakan pasangan calon.
Dan atas kersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 105.000.000. Polisi menyita barang bukti berupa kwitansi titipan uang Budi Raharjo melaporkan Kasiadi ke satuan reskrim Polres Kediri Kota.
Terkait hal ini, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, mengatakan, “Kita masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Korban sudah kita mintai keterangan. Setelah ini, kami juga memeriksa keterangan dari para saksi”.(ust)










