Terlibat Kasus Penipuan Online Dua WNA Di Amankan Polisi

0
138

Surabaya, restorasihukum.com – Di duga karena terlibat kasus penipuan online antar negara, dua orang WNA masing-masing asal Tiongkok dan Taiwan diamankan aparat kepolisian.

     Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah laptop, 4 unit ponsel, 46 unit telepon, 2 router, 2 buah printer, monitor, cctv, transmitter, sejumlah kabel ADSL, dan 3 buah dompet.

     Dua WNA tersebut adalah HWB alias JH (25), WNA Tiongkok dan LMH alias S (24), WNA Taiwan, dan kini di amankan di Rutan Lowokwaru, Malang.

     Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Jatim Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan “Seorang saksi inisial MI kami mintai keterangan”.

     Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Nurrochman menjelaskan bahwa, kedua tersangka pada Mei 2015 mencari lowongan kerja di situs online. Mereka menemukan sebuah website lowongan pekerjaan.

     Di situ mereka mendaftar dan mengisi identitas yang diperlukan dan dua hari kemudian kedua tersangka dinyatakan diterima bekerja. Mereka disuruh datang ke Surabaya. Segala keperluan seperti tiket, paspor, dan visa sudah disediakan.

     “Setiba di Surabaya mereka dijemput orang yang tak dikenal dan dibawa ke Malang,” ujar Nurrochman.

     Pekejaan mereka adalah melakukan panggilan dan menerima telepon. Tugas mereka menjual barang elektronik via online dan memandu pembelinya untuk mentransfer ke sebuah rekening di Bank Tiongkok.

     Namun setelah uang ditransfer, barang pesanan ternyata tidak dikirim. Pembeli yang ditipu oleh sindikat tersebut diduga juga adalah WNA asal Tiongkok. “Setelah ada laporan, tersangka kami amankan. Situs tempat mereka melakukan penipuan adalah www.58.com,” ugkap Nurrochman. (dts)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here