Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penggelapan di Banten  

0
14

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.

Buronan bernama Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat tersebut diamankan pada Senin (21/9/2026) di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Ahmad Yani, 45, merupakan terpidana perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, Ahmad Yani ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera dilakukan penangkapan dan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan yang masih dalam pencarian.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here