RHN MALANG Pabrik gula berdiri di Pakisaji Desa Kebon Agung Kabupaten Malang, Sabtu 17 Mei 2014 mengadakan tasyakuran “Buka Giling”. Tapi sayang acara rutinan tersebut tertutup untuk publik. Puluhan wartawan hendak melakukan peliputan dilarang keras dan mengatakan kata kata kurang baik oleh satpam Pabrik Gula (PG) Kebon Agung. Satpam PG yang jaga mengatakan ” Dari pihak perusahaan tidak mengundang wartawan , terus siapa yang mengundang mas kesini ?… dan kalau ada yang mengundang suruh kesini. ” (Sungguh pertanyaan yang tidak ada etika yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang angota satpam perusahan BUMN padahal wartawan memiliki kebebasan yang di lindungi oleh UUD PERS no:14 Thn 1999 barang siapa yang menghalang/menghadang dalam tugas jurnalistik atau seorang PERS maka ia telah melanggar UUD, terancam pidana maksimal 2 thn penjara dan di kenakan denda/perdata maksimal 500juta).
Acara yang berlangsung mulai pukul 8:30 pagi hingga pukul 13:00 siang itu cukup ramai karena Bupati Malang H Rendra Kresna hadir . Dalam situasi tersebut satpam mengatakan ” Mohon maaf mas kami tidak berani untuk memperbolehkan kalian semua masuk dan liputan , karena kami hanya melaksanakan tugas dalam mencegah semua wartawan yang datang , ini perintah Pimpinan kami juga ketua Panitia penyelenggara “.
Acara yang berlangsung mulai pukul 8:30 pagi hingga pukul 13:00 siang itu cukup ramai karena Bupati Malang H Rendra Kresna hadir . Dalam situasi tersebut satpam mengatakan ” Mohon maaf mas kami tidak berani untuk memperbolehkan kalian semua masuk dan liputan , karena kami hanya melaksanakan tugas dalam mencegah semua wartawan yang datang , ini perintah Pimpinan kami juga ketua Panitia penyelenggara “.









