Lamongan, restorasihukum.com – Anggata Kodim 0812 Lamongan meringkus Maskur Slamet Riyanto (35) warga Setro Baru Utara, Desa Setro, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya. Maskur diringkus lantaran melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai seorang TNI yang berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN) dengan pangkat Letnan Satu (Lettu).
Pelaku melakukan penipuan dengan berbagai modus, diantaranya pelaku menjanjikan kemudahan untuk segala urusan, mulai kerja sama bisnis, sampai memindahkan ASN ke daerah sesuai keinginan. Bahkan dari aksi penipuan yang dilakukan, pelaku sudah mendapat keuntungan puluhan juta rupiah.
Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa mengatakan, penangkapan TNI gadungan itu bermula saat ditemukannya mobil Daihatsu Ayla warna merah bernopol dinas TNI.1058-45, yang sedang parkir di Dusun Prijeklor, Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Tim Intel dan Unit Kodim 0812 Lamongan melakukan pengecekan. Dari hasil tersebut pelaku tidak bisa menunjukan dokumen yang resmi maupun surat aslinya nomor kendaraan tersebut,” tuturnya
Ditambahkan Yudha, di dalam flashdisk yang dibawa pelaku ditemukan Surat Dinas BIN (Badan Intelijen Negara) atas nama Masqur Slamet Nuryanto dan Toni. “Kemudian, Unit Intel Kodim 0812, Tim Intel Korem 082 Lamongan dan Anggota Binda Jatim Posda Lamongan, menuju rumah Toni di Kecamatan Solokuro dan ditemukan pakaian dinas TNI AD pangkat Lettu, surat tugas BIN palsu, foto copy surat keterangan kependudukan (KK) dan 1 buah kalung Logo Badan Intelijen (BIN),” tegasnya.
Atas pengakuan pelaku, Tony ternyata merupakan korbannya. Saat itu pria warga Desa Bluru, Kecamatan Solokuro Lamongan tersebut meminta bantuan Pelaku untuk memindahkan istri korban yang ASN dari Kabupaten Tuban ke Lamongan. Dari situ pelaku memulai aksinya. Pelaku mengatakan ke korban, untuk mutasi ke Lamongan butuh Rp 4,6 juta.
Selain itu, Pelaku Maskur juga mengajak bisnis pengadaan gula dengan kontrak alokasi dana Rp 50 juta. Bahkan korban Toni dijanjikan bisa masuk atau bergabung dalam BIN.
Selang beberapa waktu kemudian tersangka menyerahkan surat tugas dari BIN untuk Toni. “Modus untuk meyakinkan korban dan juga kembali meminta uang,” kata Sukma Yudha Wibawa
Pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 25 juta. Kemudian terlapor juga mengajak bekerja sama bisnis dengan menjanjikan keuntungan yang akan diperoleh setelah 6 bulan
Uang sebanyak itu diserahkan pada Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, untuk pemindahan dinas istrinya dan dijanjikan bisa selesai dalam waktu satu bulan. Tapi sampai tersangka ditangkap, kepindahan istri Toni tidak terwujud.
Anggota ‘TNI gadungan’ tersebut diserahkan ke Unit III Reskrim Polres Lamongan oleh Pasi Intel Kodim O812, Letnan Satu CPL Musrokhim, Jumat (14/12/2018) dini hari. Pelaku diserahkan setelah dimintai keterangan di Intel Kodim 0812 Lamongan.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 set baju PDH lengkap berpangkat Lettu Inf Satuan Kogartap III, atas nama M.S.N Riyanto, HP Vivo warna Gold, satu buah dompet, 1 buah tas warna hitam, 1 unit mobil mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan plat nomor TNI 1058-45 serta 1 buah lencana anggota BIN.
Selain itu, juga turut diamankan 1 surat perintah palsu anggota BIN. 1 flash disk, KK atas nama tersangka, 1 lembar petikan putusan Bupati Lamongan Nomor 823/114/413.205/KEP/2017 tentang kenaikan pangkat PNS nomor urut 98. (red)






