Mojokerto.restorasihukum.com –Puluhan warga Desa Cendoro, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu pagi, menggelar aksi turun jalan dengan memasang spanduk penolakan dan membubuhkan tanda tanda perlawanan di atas kain putih sepanjang 15 meter.
Tidak hanya memasang poster perlawanan, puluhan warga juga membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sepanjang 15 meter. Kemudian dipasang di lokasi lahan yang akan didirikan pusat pengolahan limbah industri yang dinilai sangat berbahaya bagi kehidupan dan lahan pertanian warga.
Menurut Siswanto koordinator aksi, rencana pembangunan pusat pengolahan limbah industri akan dilakukan diatas lahan Perhutani Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dengan luas sekitar 50 hektar lebih, yang akan terealisasi pada awal tahun 2018. (pul)











