Surabaya, restorasihukum.com – Sidang kedua musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai keributan, Selasa (12/2/2019). Puluhan pendukung Ahmad Dhani dari ormas dari Laskar Pembela Islam (LPI) marah dan bersitegang dengan jaksa.
Insiden ini terjadi saat Ahmad Dhani keluar dari ruang sidang. Saat itu, suami Mulan Jameela berhenti dan ingin berbicara kepada media. Namun, jaksa tidak memberi kesempatan. Dhani terus diminta berjalan menuju mobil tahanan.
Ahmad Dhani bergeming dan tetap berbicara. Rupanya, penjagaan ketat jaksa membuat Dhani kesulitan. Pentolan band Dewa 19 ini akhirnya mengambil mikrofon yang disodorkan wartawan dan berbicara kembali.
“Tolong teman-teman media, saya ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan,” katanya.
Melihat Dhani terus berbicara dengan mikrofon, jaksa mulai kesal dan mencoba menghentikan. Mereka terus menggiring Dhani menuju mobil tahanan. Dari situ situasi memanas. Salah satu pengacara Dhani marah dan meminta jaksa memberi kesempatan kliennya berbicara.
“Saya ini kuasa hukumnya, jaksa nggak boleh begitu. Dia bukan tahanan jangan seperti itu. Dasarnya apa penahanan ini,” teriaknya dengan menodong jari telunjuknya.
Meski dihalangi kuasa hukum, jaksa berhasil membawa Ahmad Dhani masuk ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Untuk diketahui, pagi ini, musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini merupakan lanjutan atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Dhani memasuki Ruang Sidang Cakra sekitar pukul 09.30 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan celana krem. Sedangkan kopiah hitam baru dipakainya saat sidang berlangsung.
Agenda sidang kali ini pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsinya kuasa hukum Ahmad Dhani menilai dakwaan terhadap kliennya tersebut tidak jelas. Dan pihaknya meminta agar hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan.
“Dakwaan saudara jaksa itu keliru karena perkara pencemaran nama baik, harus dilaporkan oleh korban. Yang melaporkan juga harus orang, bukan organisasi,” kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.(red)










