Kediri, restorasihukum.com
Karena menjual minuman keras (Miras), Polres Kediri Kota, mengamankan Anisa warga Desa Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Warga yang meras terganggu dengan adanya penjualan minuman keras di warung Anisa diwilayah Desa Sumberduren, kemudian melaporkan hal ini ke polisi.
Berdasarkan laporan warga inilah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek warung milik Anisa.
Dan dari penggerebekan itu, di warung milik Anisa, polisi menemukan 88 botol minuman keras dengan berbagai merk.
Kemudian Anisabersama barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu terkait hal ini Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan, pihaknya menghimbau pada masyarakat, untuk tidak berjualan miras, karena siapapun itu akan tetap dilakukan proses hukum.(Ms)








