Warga Pasuruan Langgar Perda Pendirian Bangunan Makam, Wisnu : Saya Harap Ahli Waris Miliki Kesadaran

0
221

Panggungrejo, restorasihukum.com – Kesadaran warga Kota Pasuruan untuk taat pada peraturan rupanya masih rendah. Kendati, masih ada masyarakat yang kerap melanggar peraturan untuk tidak memasang kijing (mendirikan bangunan pada makam) di tempat pemakaman umum (TPU).

Seperti yang terjadi di TPU Bugulkidul beberapa waktu lalu. Pemkot menemukan ada pekerja yang sedang mendirikan bangunan pada makam setempat. Padahal, hal ini tidak diperbolehkan karena melanggar Perda Nomor 01 tahun 2015 tentang pendirian bangunan makam.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan, Wisnu Winarsa, mengungkapkan pihaknya sudah menyosialisasikan larangan ini pada ahli waris. Namun, kenyataanya masih saja ditemukan pelanggaran.

“Sejak adanya perda tersebut, maka terhitung tahun 2015 tidak boleh ada yang mendirikan bangunan. Namun, rupanya tetap saja ada yang melanggar,” katanya.

Wisnu mengaku pihaknya sudah memberikan teguran pada pekerja yang mendirikan bangunan makam. Selain itu, Perkim juga memasang stiker dan cat di bangunan makam. Tujuannya agar ahli waris segera merubahnya.

“Kami hanya sebatas memberikan teguran saja, sebab penindakan Perda tetap ada di tangan Satpol PP. Namun, saya harap ahli waris memiliki kesadaran sendiri,” jelas Wisnu.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Pasuruan, Muhammad Nur Fadholi menyebut wewenang penegakan perda memang berada di tangan satpol PP. Namun, ia berharap agar ada kerja sama dari dinas terkait.

“Alangkah baiknya, jika Perkim langsung menghubungi kami jika memang ditemukan adanya pelanggaran. Sehingga bisa langsung kami tindak,” ungkap Fadholi. (riz/fun/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here