10 Tahun Tak Beroperasi, Kigumas Terancam Di Lelang

0
155

Malang, restorasihukum.com – Karena 10 tahun labih iak beoperasi, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mendesak pemkab setempat segera melelang pabrik gula mini (PGM) Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas) di Kecamatan Gondanglegi.

     Informasi yang di dapat menyebutkan bahwa, saat ini nilai aset Kigumas ditaksir sekitar Rp14 miliar dari nilai sebesar Rp30 miliar pada awal pembangunan, sehingga ada penyusutan sebesar Rp16 miliar atau lebih dari 50 persen selama kurun waktu sekitar 10 tahun. T

     Menanggapi gagasan anggota legislator itu, Bupati Malang, Rendra Kresna keberatan dengan adanya rencana melelang Kigumas.

     Ia lebih memilih untuk menghibahkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Gondanglegi karena Kigumas berdiri di atas lahan milik KUD Gondanglegi.  “Bangunan dan peralatan itu nanti mau dibuat apa dan dialihfungsikan untuk apa oleh KUD, terserah saja. Yang terpenting bermanfaat bagi masyarakat setempat, bahkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan peronomian mereka,” ujarnya.

      Menurut Rendra dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemkab Malang terus berupaya menghidupkan kembali keberadaan Kigumas, bahkan sudah berkali-kali ditawarkan kepada investor dan beberapa diantaranya berminat.

     Namun, sampai saat ini tak satupun investor yang merealisasikan keinginannya itu. Apalagi, beberapa petinggi di kepengurusan (pengelola) Kigumas tersangkut kasus korupsi yang berkaitan dengan Kigumas karena menyelengkan anggaran untuk perkebunan tebu yang bakal menjadi pemasok Kigumas

     Sementara terkait usulunnya tersebut, Zia Ulhaq sendiri mengatakan,  “Sebenarnya gagasan untuk melelang Kigumas tersebut sudah cukup lama, namun sampai sekarang belum juga terlaksana. Untuk mengaktifkan kembali keberadaan Kigumas rasanya mustahil, kecuali ada kerja sama dengan investor atau dijual kepada pihak ketiga”.

      Zia Ulhaq berpendapat bahwa sangat mustahil Kigumas bisa diaktifkan lagi, sebab sudah bertahun-tahun, bahkan setelah diresmikan pada tahun 2005, hanya satu kali beroperasi dan itupun belum menghasilkan gula seperti yang diharapkan, yakni gula kualitas A.

      Karena itulah baik gedung maupun mesin penggilingnya, akhirnya ruasak dan karatan. “Kigumas yang dibangun dengan dana APBD sekitar Rp30 miliar itu sekarang tidak ubahnya barang rongsokan,” paparnya.

     Untuk itulah, menurut Zia Ulhaq, sebaiknya Kigumas yang dibangun di atas lahan seluas 11 ribu meter persegi itu segera dilelang daripada tidak berfungsi dan menambah parah kondisi kerusakannya.

     Dimana proses lelang itu nantinya juga akan melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk wakil rakyat.

     “Kami akan mengeluarkan persetujuan lelang kalau pemkab mengajukan dan harapan kami memang segera mengajukan dan lelang itu bisa segera dilakukan. Berapapun nilai lelang, itu masih lebih baik daripada dibiarkan terus menjadi rongsokan,” tegas Zia Ulhaq.

      Sekedar di ketahui, pembagunan Kigumas ini pada awalnya di harapkan mampu memberikan kontribusi bagi Pemkab Malang dan mampu meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, mulai petani tebu hingga buruh karena Kigumas sebagai alternatif pabrik gula yang bakal menampung hasil panen tebu petani yang tidak terserap di PG Krebet atau Kebonagung. (af)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here