Beberapa Kepala Desa Ancam Boikot Pilkada

0
204

Sumenep, restorasihukum.com – Seperti di ketahui, masa jabatan Bupati – Wakil Bupati Sumenep, Busyro Karim- Soengkono Sidik akan berakhir pada Oktober 2015. Sementara pelaksanaan Pilkada Sumenep ditetapkan pada 9 Desember 2015 mendatang.

     Terkait hal ini, masih kosongnya anggota panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada di sejumlah Desa di Sumenep sempat membuat KPU kebingungan.

     Sementara Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan kecamatan kepulauan.

     Komisioner KPU Sumenep, Ach. Zubaidi, mengatakan, “Yang banyak terjadi di wilayah kepulauan. Kepala Desa rata-rata mengajukan nama kurang dari 6 orang. Padahal sesuai aturan, nama yang diusulkan ke KPU untuk menjadi calon anggota PPS minimal 6 orang, sebelum kemudian ditetapkan KPU menjadi 3 orang”.

     Sejumlah Kepala Desapun ngotot ingin memasukkan nama anggota PPS lama, yang sudah dua kali menjabat. Namun KPU menolak, karena bertentangan dengan Undang-undang.

     “Aturannya kan sudah jelas. Kalau sudah dua kali periode pemilu jadi anggota PPS, ya sekarang sudah tidak bisa lagi. Harus diganti orang lain,” ujarnya.

     Menurut Zubaidi sempat ada ancaman ‘boikot’ Pilkada dari sejumlah Kepala Desa karena tidak diijinkan memasukkan ‘wajah lama’ PPS. “Ya memang sempat ada kalimat warga desa mau golput saja kalau nama lama yang diajukan tidak disetujui KPU,” paparnya.

     Namun, dengan upaya persuasif dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), para Kepala Desa tersebut akhirnya bersedia untuk mengajukan minimal 6 nama calon anggota PPS, sesuai persyaratan undang-undang.

     “Minggu ini juga Insya Allah tidak ada lagi PPS yang kosong. Karena memang waktunya sudah mepet, jadi harus bekerja cepat,” pungkasnya. (msw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here