Mojokerto, restorasihukum.com - Terkait dana yang dibobol Bendahara Pembantu BPBD Joko Sukartika senilai Rp2,1 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto memastikan tidak akan membekukan sisa anggaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto dan berjanji akan melakukan pengawasan dari sisa anggaran tersebut.
Seperti yang di katakan, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji bahwa pihaknya akan mengawasi penggunaan sisa anggaran di BPBD yang dibobol tersangka Joko Sukartika.
“Kejari sendiri tidak berniat untuk membekukan sisa anggaran tersebut. Tapi kita akan awasi penggunaannya agar tak ada pembobolan lagi sehingga proyek tetap bisa jalan,” ujarnya.
Menurut Dinah hingga kini keberadaan tersangka yang tidak diketahui sehingga tersangka masuk daftar buron tim Penyidik Kejari Mojokerto. Menurutnya, Kejari telah meminta bantuan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk melacak keberadaan tersangka karena kuncinya berada di tersangka.
Dinar menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diperoleh penyidik baik dari rumah tersangka maupun di kantor BPBD Kabupaten Mojokerto. Sementara dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sementara, pihaknya menyimpulkan adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan tersangka.
“Yang dipalsukan tanda tangan bendahara utama, yakni Joni. Karena kita menemukan secarik kertas tanda tangan Joni yang diduga dibuat oleh tersangka. Tanda tangan itu juga akan kita teliti, palsu atau asli. Kita tidak bisa memastikan jika belum dilakukan penelitian lebih dalam. Itu yang akan kita lakukan,” paparnya.(efd)






