Surabaya, restorasihukum.com – Terkait sengketa Gunung Kelud, Majelis hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), diketuai hakim Anna L Tewernusa Surabaya memenangkan Pemkab Kediri.
Dalam putusannya Anna membacajan bahwa, “Menolak eksepsi tergugat (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat (Bupati Blitar). Mengabulkan seluruh gugatan penggugat (Bupati Kediri) untuk seluruh Gugatannya”.
Dalam putusannya tersebut majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur Jatim bernomor 118/113/KPTS/014/2014 tentang perselisihan batas wilayah antara Kediri dan Blitar di kawasan Gunung Kelud.
Tauchid, kuasa dari Bupati Kediri yang telah memenangkan gugatan ini mengaku masih menunggu tanggapan dari tergugat dan turut tergugat. “Kita tunggu dulu langkah dari tergugat, apakah menerima atau akan banding,” katanya.
Kemenangan ini adalah kemenangan warga Kediri. Karena menurutnya dalam gugatan ini, Bupati Kediri bertintak atas nama warga Kediri.
Sementara dengan adanya putusan tersebut berarti lahan di Kawasan Gunung Kelud yang selama ini bersengketa sudah menjadi hak Pemkab Kediri.
Namun demikian putusan belum incracht karena tergugat dan turut tergugat masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan ini. (









