Mojokerto, restorasihukum.com – Sejumlah pembeli perumahan bersubdisi, Griya Bicak Asri, Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto merasa ditipu oleh developer. Beberapa bulan telah membayar uang muka, unit rumah yang dijanjikan belum juga dibangun, padahal pengembang berjanji akan membangun rumah empat bulan setelah uang muka dibayar pembeli.
Selasa (16/10), puluhan pembeli mendatangi kantor developer yang tak jauh dari lokasi perumahan. Namun, kantor dalam kondisi tak berpenghuni. Menurut pengakuan para pembeli, sudah beberapa bulan ini kantor sewa tersebut tutup. Bahkan, beberapa tenaga marketing perumahan tersebut tak bisa dihubungi.
Beberapa bulan ini para pembeli sudah merasa ditipu pihak developer. Bahkan, developer menyembunyikan data-data pembeli yang menurutnya mencapai hampir 150 orang. Karena menurutnya, perumahan tersebut telah menjual lebih dari 150 unit rumah bersubsidi. “Dalam perencanaan, ada 157 unit. Dan kabarnya sudah ada 150 unit terjual,” kata Suyatno, pembeli perumahan.
Beberapa hari lalu, lanjut Suyatno, perwakilan pembeli melakukan pertemuan dengan salah satu staf marketing. Dinilai telah ditipu, perwakilan pembeli menyeret dua tenaga marketing itu ke Mapolres Mojokerto. “Pemiliknya kita laporkan penipuan. Karena ternyata, lahan itu belum dibebaskan,” tukasnya.
Achmad Syaiful Bahri, pembeli lainnya menambahkan, ia telah membayar uang muka Rp60 juta dari total Rp130 juta harga tanah. Pihak developer, kata dia, berjanji akan membangun unit rumah empat bulan setelah pembayaran uang muka itu. “Harusnya lima bulan lalu rumah itu sudah selesai dibangun. Developer malah menghilang,” ungkap Syaiful.
Dikatakan, setelah proses jual beli selesai, pihak developer tak bisa dihubungi. Soal alasan unit rumah tak segera dibangun, pihak developer juga dinilai berbelit saat memberikan jawaban. “Katanya prores IMB belum selesai. Tapi alasannya berubah-ubah,” tukasnya.
Kepala Desa Bicak, Imam Mahfudin mengatakan, pengembeng masih belum menyelesaikan jual beli dengan empat pemilik lahan. Menurutnya, pengembang hanya memberikan uang muka. “Belum lunas. Saat jatuh tempo pelunasan, pengembang belum juga melunasinya,” terang Imam.
Ia mengaku tak mengetahui proses jual beli lahan antara pengembang dan pemilik lahan. Jual beli diketahui setelah pelunasan macet dan ada pengaduan dari warganya. “Saya sempat fasilitasi saat pelunasan pembelian lahannya macet. Dan memang sampai saat itu semua lahan itu belum dibebaskan,” pungkasnya.








