Surabaya, restorasihukum.com – Dengan bekerjasama dengan Kanwil DPD PJP Jawa Timur I, Direktorat Inteljen dan penyidikan menyerahkan 3 pelaku pengemplang pajak negara senilai Rp 90 miliar ke Kejaksaan Jatim.
Ketiga tersangka, salah satunya yakni, berinisial YO mantan Direktur PT TD menggelapkan pajak senilai Rp 40,6 miliar.
Dan dua tersangka lainnya adalah NWS dan AS, dalam kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 40,6 milliar dengan tidak menyetorkan dana kenegara sebesar Rp 55,1 miliar.
Terkait hal ini Dirjen Pajak Yuli Setiyono, menegaskan bahwa, “Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum pidana perpajakan, pasti kita proses hukum”.
Menurut Yuli, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni, menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD. Namun, SPT tersebut isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT tahunan, PPH badan dan SPT masa PPN.
Selain itu tersangka juga memunggut PPN atas penjualan terhadap konsumen yang tidak disetorkan ke kas negara. (hsm)









