Lamongan, restorasihukum.com – Terkait dengan pelaksanaan Pilkada Desember 2015 mendatang,Kapolres Lamongan, AKBP Trisno Rahmadi mengizinkan anggota melakukan tindakan tembak di tempat terhadap perusuh dalam pesta demokrasi pilkada.
Penegasan ini dikeluarkan Trisno Rahmadi itu atas dasar jika ulah perusuh itu sampai membahayakan dan mengancam jiwa masyarakat. “Tindakan tembak di tempat tentu harus sesuai dengan SOP. Nah kalau mengancam jiwa dan membahayakan masyarakat,” tegas Trisno Rahmadi.
Kendati demikian, tentunya dalam penembakan itu polisi juga harus melihat tahapan – tahapan yang dibenarkan anggota terpaksa melepaskan tembakan dalam arti tidak harus gegabah main tembak.”Harus ada tahapan – tahapan,” paparnya.
AKBP Trisno juga mengungkapkan dalam rangka pengamanan selama pelaksanaan pilkada, pihaknya mengerahkan sebanyak 622 personil atau 2/3 kekuatan yang ada.
Selain itu 230 anggota TNI AD dari Kodim 0812 juga akan dilibatkan dalam tugas tersebut. “Ditambah bantuan dari Brimob sebanyak 1 SSK,” ungkapnya.
Menurut Trisno, strategi dan pengamanan sudah dimatangkan untuk keamanan selama pilkada. Bahkan rapat pengembangan terkini terus diintensifkan.
Untuk diketahui, selain personil polres, jajaran polsek juga melakukan kegiatan. Dan sebelum pelaksanaan pilkada, petugas juga akan melakukan cipta kondisi menjelang kampanye.(dww)










