Nganjuk, restorasihukum.com – Saat melakukan pesta seks dan minuman keras (Miras), belasan perempuan anak baru gede (ABG) ditangkap polisi, tepatnya di rumah mewah di Perumahan Candirejo, Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam Penggerebekan tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka dan kini mereka telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk.
Dan diketahui satu di antaranya adalah ABG perempuan yang berperan sebagai mucikari yang kemudian menjual belasan ABG kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti minuman keras yang menjadi bagian dari pesta serta uang Rp 2 juta lebih.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Nganjuk Ipda Sudarsini mengatakan bahwa, penggerebekan dilakukan setelah warga sekitar gerah dengan aksi pesta seks dan miras yang sering digelar di sebuah rumah mewah, yang diketahui milik Chandra Budiman.
Menurut Sudarsini sebagian dari peserta pesta seks adalah korban yang tertipu oleh ulah seorang ABG yang berperan sebagai mucikari.
“Mereka ada yang mendapatkan undangan untuk menghadiri pernikahan. Ternyata setelah sampai di TKP ada pesta miras. Mereka pun tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut adalah pesta miras,” ungkap Sudarsini. (rsdi)












