4 Bulan Jadi DPO, Pelaku Pembunuhan Di Bekuk Polisi

0
189

Sidoarjo, restorasihukum.com – Pelaku pembunuhan terhadap Haposan Siahaan (50), akhirnya tertangkap di rumahnya Perum Tanggulangin Asri Blok LL 14 Sidoarjo, setelah selama 4 bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

     Pelaku bernama Mazuar Anar alias Juhan alias Trapis (22), merupakan warga Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Gesik, di bekuk petugas saat berada di warnet Pasar Babat-Lamongan.

     Karena perbuatannya itu pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 251 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

     Dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar, Kabag Humas AKP Samsul Hadi, mengatakan, “Pelaku diajak berhubungan intim sesama jenis dengan korban tapi sebelumnya diajak pesta miras. Jadi motifnya dipaksa diajak berhubungan intim”.

     Menurut AKP Ayub, pelaku sudah diikuti berhari-hari oleh anggota Satreskrim Polres Sidoarjo, yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hafit Maulidini. “Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” jelasnya.

     AKP Ayub juga menjelaskan peristiwa itu terjadi saat pelaku sebelumnya tertidur setelah dicekoki miras. Namun oleh korban ditelanjangi. Pelaku yang mengetahui dirinya ditelanjangi menolak dan berusaha lari, namun dikejar korban.

     Pelakupun marah dan memukul kepala korban menggunakan palu. Korban terus mengejar tersangka, korban juga sempat memukul tersangka dengan pot bunga, namun tersangka bisa menghindar dan berusaha lari.

     Saat di ruang tamu itulah pelaku menemukan gunting kemudian ditusukkan ke leher korban.
“Setelah itu korban ditendang dan tidak bergerak. Korban kemudian dibungkus dengan spring bed,” terangnya.

     Karena semua pintu terkunci, pelaku pun berusaha lari dengan naik dinding dengan menunggu hingga situasi sekitar perumahan sepi dan kabur dari belakang rumah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here