57 Advokat Diambil Sumpah PT Jakarta, KPT: Jadilah Penegak Hukum yang Bersih dan Profesional

0
35

Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat pada Selasa, 16 Juni 2025, yang berlangsung khidmat di Aula Ansyahrul. Pada momen penting tersebut, sebanyak 57 advokat dari Dewan Pimpinan Nasional Indonesia (DPN Indonesia) secara resmi diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H.

Dalam sambutannya, Nugroho menekankan bahwa prosesi sumpah bukanlah sekadar tahapan administratif belaka, melainkan merupakan komitmen moral dan hukum yang melekat dalam diri seorang advokat. Ia menyampaikan bahwa sumpah itu mencerminkan tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum secara jujur, profesional, dan penuh integritas.

“Hari ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier rekan-rekan sekalian. Saya ingin mengingatkan, jangan anggap enteng sumpah yang baru saja diucapkan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan janji luhur yang mengikat secara etika dan hukum,” tegas Nugroho.

Lebih lanjut, Ketua PT Jakarta juga menyoroti pentingnya menjaga integritas dan menjauhi praktik tidak etis, terutama dalam relasi antara advokat dengan aparatur pengadilan. Ia mengimbau agar para advokat tidak melakukan pendekatan-pendekatan yang bisa merusak independensi lembaga peradilan.

“Saya sudah bertekad untuk menjadikan Pengadilan Tinggi Jakarta dan seluruh Pengadilan Negeri di wilayah ini sebagai lembaga yang bersih dan berwibawa. Maka saya juga mengharapkan peran serta para advokat untuk menjaga marwah pengadilan. Jangan menggoda aparatur kami, jangan lakukan pendekatan yang mencederai integritas,” ujarnya dengan nada tegas.

Setelah sambutan dan pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Sumpah (BAS) kepada para advokat oleh Wakil Ketua PT Jakarta, Dr. Albertina Ho, S.H., M.H.. Penyerahan BAS ini menandai telah resminya para advokat menjalankan tugas dan tanggung jawab profesional di bidang hukum.

Prosesi ini menjadi langkah awal yang krusial bagi para advokat yang telah disumpah untuk menjalankan peran mereka sebagai bagian dari sistem peradilan nasional. Dalam prosesi tersebut, ditekankan bahwa etika, kejujuran, dan tanggung jawab hukum harus senantiasa menjadi pedoman dalam praktik profesi.

Dengan disahkannya 57 advokat ini, diharapkan mereka mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum yang adil dan bermartabat, serta turut menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here