Tapaktuan, restorasihukum.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menerbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan terkait penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan sejak 24 November 2025.
Surat bernomor 360/1315/2025 yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS SE MSos, itu menjadi dasar administratif agar Pemerintah Aceh dapat mengambil alih penanganan bencana secara lebih luas.
Dalam dokumen tersebut, Pemkab Aceh Selatan merinci sedikitnya sepuluh dampak besar yang menghambat penanggulangan, mulai dari akses transportasi yang terputus di banyak titik, rusaknya jalan dan jembatan, lumpuhnya aktivitas ekonomi serta pelayanan publik, hingga gangguan pada jaringan irigasi, sanitasi, dan pelayanan kesehatan.
Plt Sekda Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, menegaskan bahwa penerbitan surat ini bukan menunjukkan lemahnya pemerintah daerah, tetapi merupakan mekanisme yang diwajibkan dalam koordinasi kebencanaan.
“Surat ketidaksanggupan ini memang salah satu syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana. Ini bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat, lebih kuat, dan lebih terstruktur,” ujar Sekda Diva.
Sekda Diva menjelaskan bahwa dengan surat tersebut, Pemerintah Aceh memiliki dasar hukum untuk mengerahkan sumber daya yang lebih besar, termasuk logistik, alat berat, bantuan personel, serta dukungan anggaran, mengingat skala kerusakan yang dinilai masif dan kompleks.
“Banjir dan longsor kali ini menimbulkan kerusakan luas. Tidak semuanya mampu kami tangani secara optimal karena keterbatasan peralatan dan kapasitas. Melalui mekanisme ini, provinsi bisa segera turun tangan,” jelasnya.
Diva juga menekankan bahwa Aceh Selatan membutuhkan intervensi lanjutan untuk penanganan darurat, terutama pemulihan infrastruktur vital serta percepatan evakuasi warga terdampak yang hingga kini masih terkendala akses.
Dengan terbitnya surat ketidaksanggupan ini, pemerintah daerah dan masyarakat kini menantikan langkah responsif berikutnya dari Pemerintah Aceh untuk mempercepat penanggulangan bencana yang telah melumpuhkan aktivitas di Trumon Raya dan wilayah lainnya.
“Semangat kolaborasi antar-pemerintah menjadi harapan agar pemulihan pascabencana berjalan lebih efektif dan merata,” tutup Sekda Diva.












