9 Bulan STLPM Pemerasan “Ngaku FIF 2 Singosari” Mangkrak, Kapolres & Propam Polres Malang Bungkam Saat Dikonfirmasi

0
11

Malang, Restorasi Hukum – Laporan dugaan pemerasan yang mengatasnamakan leasing PT FIF Cabang Singosari yang dilaporkan warga Didik Karyawan ke Polsek Singosari diduga mandek selama 9 bulan tanpa kepastian hukum. Lebih parah, upaya konfirmasi berlapis ke pimpinan Polres Malang hingga Kasi Propam kompak tidak mendapat tanggapan, memicu tanda tanya publik terhadap komitmen “Polri Presisi”.

Berdasarkan Surat Tanda Lapor Polisi STLPM No. 161/IX/2025/SPKT Polsek Singosari yang diterima Restorasi Hukum, korban melaporkan aksi intimidasi + pemaksaan perampasan unit dari anak sekolah oleh orang yang mengaku debt collector FIF 2 Malang, Peristiwa terjadi sejak September 2024. Namun hingga Rabu 24/6/2026, korban mengaku hanya 1 kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP sebagaimana wajib diberikan tiap 30 hari sesuai Perkap Polri No 6/2019.

“SP2HP wajib jalan, jangan sampai kasus ‘tidur’. 9 bulan itu bukan waktu sebentar. Kalau ngaku debt collector tapi meres, itu ranah pidana Pasal 368 KUHP, bukan perdata leasing,” tegas Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum.

Konfirmasi Mentok di Pimpinan
Sebagai bentuk keberimbangan, Restorasi Hukum telah melayangkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kasi Propam Polres Malang Ipda Saifullah SH pada 23/6/2026 pukul 08.28 WIB dan kepada Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Redi pada pukul 09.01 WIB. Pesan disertai link berita dan foto STLP sudah centang 2 biru.

Hingga berita ini ditayangkan pukul  07.20 WIB, baik Kasi Propam maupun Kapolres Malang belum memberikan jawaban, klarifikasi, maupun petunjuk penanganan. Sebelumnya, konfirmasi ke jajaran Polsek Singosari juga belum mendapat respon.

Sikap “bungkam” pimpinan ini kontras dengan jargon Polri Presisi yang menuntut transparansi dan kepastian hukum bagi pelapor. Korban Didik Karyawan mengaku trauma dan takut para pelaku kembali beraksi karena merasa “kebal hukum”.

“Orang ngaku-ngaku FIF 2 Malang narik motor di jalan, minta uang tunai uuntuk pelunasan hutang kepada anak perempuan yang masih sekolah ini pelanggaran terhadap perlindungan anak. Saya lapor 9 bulan lebih, SP2HP hanya sekali diberikan dan tidak ada tindak lanjut, orangnya masih keliaran. Saya minta keadilan Pak Kapolres,” ujar Didik dengan nada putus asa.

Publik Desak Atensi
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya menilai pembiaran laporan 9 bulan berpotensi melanggar KUHAP Pasal 109 tentang kewajiban penyidik menindaklanjuti laporan. “Kalau memang tidak cukup bukti, keluarkan SP3 dengan alasan jelas. Kalau masih didalami, SP2HP harus rutin. Diam seribu bahasa justru melukai rasa keadilan,” ujarnya.

Publik kini menunggu atensi langsung Kapolda Jatim dan Divpropam Mabes Polri. Pasalnya, jika debt collector bodong dibiarkan, preseden buruk bisa menjalar: siapa saja bisa mengaku leasing lalu memeras warga.

Hingga berita ini naik, ruang hak jawab tetap terbuka lebar bagi Polres Malang, Polsek Singosari, maupun pihak PT FIF Indonesia untuk memberikan klarifikasi. Restorasi Hukum berkomitmen memuat tanggapan resmi secara utuh dan berimbang. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here