Ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Dusun Bakalan Desa Gajahrejo

0
307

Pasuruan, restorasihukum.com – Ada dugaan penyelewengan Dana Desa di Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan  Purwodadi Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Pasalnya, bantuan dana desa sebesar Rp 100.000.000 untuk pembangunan air bersih. Namun, dana yang turun hanya sebesar Rp 87.000.000 saja.

Kemudian, dana sebesar RP 87.000.000 tersebut digunakan untuk membeli material pembangunan air bersih beserta keperluan lainnya yang menghabisan dana sebesar Rp 38.420.000. Jadi, jika dihitung, dari dana sebesar Rp 87.000.000 masih terdapat sisa dana sebesar Rp 48.580.000.

Sisa dana itulah yang dipertanyakan warga setempat. “La ini yang saya pertanyakan, uang sisa tersebut kemana dan buat apa? Saya masyarakat sangat dibohongi dengan pembangunan itu,” Ujar salah seorang warga.

Menurut warga, hasil pembangunan air bersih itu sampai sekarang masih rusak. Kondisinya tidak ada lanjutan sama sekali mulai tahun 2017 hingga sekarang tahun 2019.

Adapun rincian harga material pembangunan air bersih sebagai berikut,

Pipa G.I 2″ 37 lonjor. Perlonjor harga 410.000 x 37 = Rp 15.170.000
PVC 2″ 100 lonjor. Perlonjor 25.000 x 100 = Rp 2.500.000
PVC 1 1/2″ 100 lonjor. Per lonjor  17.500 x 100 = Rp 1.750.000
Batu 1 KID  = Rp 1.000.000
Pasir 1 KID  = Rp 1.000.000
Batu Bata 1000 Biji  = Rp 5.000.000
Kuli  = Rp 12.000.000
Total = Rp 38.420.000

Saat akan dikonfirmasi pada pihak kepala desa akan kebenaran informasi tersebut, pihak kepala desa tidak ada di balai desa sampai berita ini diterbitkan. (MCK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here