Malang, restorasihukum.com – Menindaklanjuti protes warga Sumberngepoh kepada PT Molindo Raya Industrial Lawang pada jumat tanggal 20 Juli 2018, tim ungkap fakta yuridis dari media restorasihukum.com turun ke Desa dan wawancara langsung pada warga serta aparatur Desa Sumber Ngepoh.
Saat awak media turun lapangan, di temui Bapak Heri Setiawan selaku Seketaris Desa (Sekdes) Sumberngepoh Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, memang asap yang di timbulkan dari cerobong PT MOLINDO RAYA INDUSTRIAL sangat berdampak pada masyarakat Sumberngepoh. Beliau mengatakan dampak dari asap tersebut terlihat kecoklatan pada dinding dan lantai rumah warga, dan juga pada tanaman perkebunan warga. “Dampak yang paling mencolok bercak coklat pada dinding, dan lantai ,serta tanaman warga.” Ungkap Heri.
Baca juga : https://restorasihukum.com/nusantara/item/5658-pt-molindo-raya-didemo-warga-desa-sumber-ngepoh-lawang
Hal serupa di keluhkan warga yang tidak mau di sebutkan namanya, terlebih lagi warga saat menjemur pakaian yang berwarna putih terlihat bercak kecoklatan pada pakaian yang di jemur di luar rumahnya. “Mohon jangan disebut nama saya ya mas, memang dampak yang kami rasakan saat ini sangat parah, karena pada bulan bulan seperti sekarang ini produksi PT Molindo meningkat karena bersamaan dengan musim giling pabrik gula, otomatis kami tidak bisa menjemur pakaian diluar rumah, karena dampaknya bercak pada pakaian terutama pada pakaian anak yang berwarna putih, kalau sudah seperti ini pada siapa lagi kami mengaduh.” Ungkapnya.
Warga juga khawatir dengan kesehatan mereka bila asap tersebut mereka hirup setiap hari, terutama anak anak mereka yang butuh udara bersih tanpa gangguan asap, yang dapat menggangu kesehatan mereka, dan apakah PT Molindo Raya Industrial bisa bertanggung jawab apabilah terjadi gangguan pernapasan serta penyakit lainnya dampak dari asap tersebut.
Maka aksi selanjutnya di lakukan warga terhadap dampak asap yang di timbulkan PT Molindo Raya Industrial, warga menggelar kain putih yang di pasang beberapa titik dalam desa mereka untuk mengetahui dampak dari asap itu, masih ada apa tidak, apabila bercak tersebut masih ada maka kain tersebut akan dijadikan barang bukti untuk melaporkan PT Molido Raya Industrial pada Polda Jatim Dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim dengam berbekal kain putih yang sudah di gelar beberapa titik tersebut.
Di tempat terpisah, Kapten Sunardi selaku Danramil Kecamatan Lawang saat di konfirmasi awak media restorasihukum.com menghimbau pada warga desa sumber ngepoh yang akan melakukan aksi protes, agar berkoordinasi dengan Muspika setempat, dengan harapan tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, yang bisa merugikan. “Saya berharap warga bisa mengerti akan dampak yang bisa saja terjadi karena tidak adanya koordinasi pada aparat setempat, yakni Muspika. Jadi harapan saya bila ingin adakan aksi apapun setidaknya ada pemberitahuan.” Ungkapnya.
Sementara sampai berita ini diterbitkan pihak PT Molindo Raya Industrial belum memberikan hak jawab pada redaksi restorasihukum.com mengapa sampai terjadi protes warga, apakah tidak ada penanganan khusus mengenai cerobong asap tersebut sehingga mengganggu dan mencemari lingkungan bahkan sangat merugikan pada warga Desa Khususnya Desa Sumber Ngepoh. (hr/red)











