Jakarta, restorasihukum.com – Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak tersangka Riza Chalid, menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto menilai kasus yang menjeratnya secara jernih dan objektif. Hal ini disampaikannya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Jumat (13/2/2026) malam.
Kerry menegaskan, fakta persidangan menunjukkan semua saksi yang dihadirkan tidak menyatakan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujar Kerry.
Dalam tuntutan jaksa, Kerry menghadapi:
- Pidana penjara 18 tahun
- Denda Rp2 miliar (subsider 190 hari penjara bila tidak dibayar)
- Uang pengganti Rp13,4 triliun, dengan rincian Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara (subsider 10 tahun penjara)
Kerry didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2021.
Jaksa menilai Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, telah memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dan merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun. Dalam pengaturan sewa kapal milik PT JMN, ia diduga memperkaya diri dan pihak lain senilai Rp 162,69 miliar. Sedangkan dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga meraup Rp 2,91 triliun yang memperkaya dirinya dan pihak terkait, termasuk ayahnya, Riza Chalid.
Kerry berharap proses hukum ini berjalan adil dan menegakkan keadilan, di tengah tekanan tuntutan yang sangat besar secara materiil maupun pidana.(Red)












