Bangunan Liar Milik Pemkab Blitar, Kasat Pol PP Hanya Akan Beri Peringatan

0
186

Blitar Restorasihukum.com  Banyak bangunan gedung untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten Blitar tidak memiliki IMB  (Ijin Mendirikan Bangunan). Sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2012, hal tersebut jelas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh sang pembuat kebijakan alias peraturan. Ini sangat memalukan, seakan aparat pemerintah memberikan contoh kepada masyarakat untuk melanggar aturan. Kepala KPTSP Adi Andaka, membenarkan bahwa selama ini sesuai data yang ada masih sedikit sekali SKPD-SKPD yang mengajukan IMB untuk gedung/kantor yang akan dibangun. Terkait masalah IMB, kantornya hanyalah memproses data-data yang masuk untuk diterbitkan IMB. “Sedangkan masalah teknisnya berada di Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang,” ujarnya. “Padahal, di dalam Perda IMB untuk gedung/kantor milik Pemkab tidak dikenakan biaya alias gratis,” imbuh Adi Andaka.

          Sementara itu, Kasat Pol PP Kab Blitar, Toha Mashuri ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan pihaknya belum tahu kalau milik Pemkab banyak yang tidak memiliki IMB. “Nanti akan dicek dulu,” katanya. bahwa selama ini jika gedung/bangunan milik Pemkab Blitar yang sudah selesai dibangun nya sudah beres. Ia mengatakan pihaknya akan mengecek ke lapangan. Kalau terbukti tidak ber-pihaknya akan memberikan peringatan kepada SKPD. “Karena kita Satpol PP bukan eksekutor yang kekerasan, bahkan banyak bangunan milik masyarakat juga tidak ber-IMB,” ungkap Toha. menurut Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Blitar ketika dikonfirmasi RHN, melalui Kabid Ruang Dan Bangunan Octa, pihaknya akan menginvestarisir gedung-gedung milik Pemkab yang mempunyai IMB dan yang sudah ber-IMB. Untuk yang belum memiliki IMB pihaknya akan surat untuk segera mengurus IMB. Octa berjanji pada tahun 2015 bangunan Pemkab Blitar yang dibangun maupun yang sudah ada, semua sudah memiliki IMB. “Karena untuk mengurus IMB tanah harus jelas. Untuk itu kami akan berkoodinasi dengan kantor DPKAD,” ujarnya. ddg

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here