Legislator Hanura Berutang ke RSD Jember Rp 4,481 juta

0
171

Jember, restorasihukum.com – Lantaran menanggung pasien miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional, bernama Ginem, warga Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, legislator DPRD Jember dari Partai Hati Nurani Rakyat, Isa Mahdi, berutang ke Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi sebesar Rp 4,481 juta.

    Saat dimintai penjelasan tentang biaya tersebut, Isa mengaku terkejut dengan tagihan biaya itu. “Lho bukankah Bu Waginem ini pasien yang dijamin dengan jaminan kesehatan masyarakat miskin daerah? Kenapa tidak diambilkan dari sana biayanya? Kami di DPRD Jember sudah menganggarkan Rp 15 miliar di APBD untuk warga miskin,” ungkapnya.

     Dalam hal ini Isa meminta agar Waginem ditanggung oleh dana jamkesda, jika memang BPJS tidak bisa mengeluarkan biaya tersebut. “Itu bukan tanpa alasan, karena Bu Waginem sudah terdaftar sebagai pasien miskin jamkesmas,” tandasnya.

     Untuk di ketahui Ginem masuk ke RSD dr. Soebandi pada 9 April 2015 dan diidentifikasi menderita sakit kanker. Ia lantas mengurus kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS mengeluarkan kartu identitas elektronik pada 10 April 2015.

     Namun karena ada perbedaan data diri di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga,proses klaim biaya berobat gratis sulit dilakukan. Di KTP, tertulis nama Ginem dengan tanggal lahir 5 November 1956. Namun di KK tertulis nama Leginem dengan tanggal lahir 1 Juli 1947.

     Kemudian Isa Mahdi memberikan jaminan kepada dr. Soebandi agar segera merawat pasien tersebut. Sementara Pemerintahan Desa Puger Kulon mengeluarkan surat keterangan beda nama ini pada 13 April 2015. Namun persoalan belum beres.

     Selanjutnya Ginem direkomendasikan berobat ke RS dr. Soetomo Surabaya. Keluarga menolak, karena tak punya biaya ke sana dan meminta agar Ginem dirawat di rumah saja.

     Akhirnya Ginem diizinkan pulang. Namun RSD dr. Soebandi menagih biaya pengobatan selama di rumah sakit ke Isa, karena klaim ke BPJS tidak bisa dilayangkan, mengingat sejak Ginem masuk, masalah administratif ini tidak diselesaikan dalam waktu tiga hari. Sedangkan surat keterangan dari kades baru keluar pada hari keempat. (msh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here