Kediri, restorasihukum.com
Seperti diketahui,beberapa waktu lalu melalui Satpol PP, Pemerintah Kota (Pemkot) Kedirii gencar menutup panti pijat di kota Kediri. Jika tidak memiliki izin operasional atau memberi layanan plus-plus, petugas langsung menutup paksa panti tersebut.
Namun penutupan panti pijat yang gencar dilakukan Pemkot Kediri mendapat perlawanan dari beberapa pemilik panti.
Seperti saat ini, Wali Kota Kediri dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Kediri digugat Rp 10 miliar, lantaran melakukan penutupan panti pijat Bunga Bali. Gugatan itu kini telah didaftarkan ke PN Kota Kediri.
Pengelola panti pijat Bali, Tjutjut Suliyatno SH, mengaku, sangat dipermalukan dengan penutupan panti pijat yang dikelolanya itu. Apalagi ada tuduhan, jika panti pijatnya digunakan untuk ajang prostitusi.
Selain menutup panti pijat tersebut, petugas juga memasang segel dan kunci gembok di pintu panti pijat Bunga Bali.
Perlawanan itu di lakukan karena dari penutupan itu, membuat karyawan panti pijat kehilangan pekerjaannya. Padahal Panti pijat Bunga Bali sudah memiliki izin resmi. (af)








