Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Mahfud Arifin SH MOU Dengan PT BRI

0
210

Surabaya, restorasihukum.com – Pada hari ini Rabu tgl. 9 Agustus 2018 jam 11.00 Wib di ball room 3 Sheraton Hotel,  Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Machfud Arifin, S.H. melakukan MoU dengan Bank Rakyat Indonesia tentang pembiayaan pembangunan perumahan bagi anggota Polri dan ASN Polri.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil BRI Surabaya mengatakan berterima kasih kepada Polri yang berupaya mensukseskan program pemerintah, dan  BRI  berkontribusi membiayai pembangunan perumahan untuk anggota Polri dan ASN, dan saya berharap rekan rekan pimpinan cabang BRI bersinergi dengan para kapolres untuk menjalin kerja sama guna menghasilkan hal hal  yg bersifat positip.

Dalam giat tersebut Kapolda Jatim mengatakan bahwa
MoU ini dalam rangka meningkatkan kerja sama yg sudah terjalin antara Polri dengan pihak BRI. Pada tahun 2017 BRI mencapai laba sebesar Rp. 29 Trilyun.  Tidak menutup kemungkinan Polri juga akan bekerja sama dengan bank bank lain  di luar BRI yang lebih menguntungkan Polri . Pada saat ini Polri telah membentuk Satgas Perumahan. Sekarang ini anggota Polri yg tercukupi dalam bidang perumahan sangat sedikit sekali dan dalam hal ini saya berharap  dukungan dari BRI dan REI. Pada prinsipnya perumahan yang akan dibangun jangan terlalu jauh dan disediakan fasilatas umum yang memadai,  para Kapolres saya harapkan calon penghuni perumahan dimaksud tidak harus seluruhnya anggota polri biar berbeda suadananya dengan asrama Polri, beri pengertian kepada anggota bahwa investasi perumahan lebih baik dibandingkan dengan kebutuhan konsumtif lainnya.

Dalam giat dimaksud juga dihadiri oleh Wakapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, para pejabat utama Polda Jatim, Kapolrestabes Sby, Kapolresta Sidoarjo, Kapolres Bangkalan, Kapolres Gresik, Kapolres Mojokerto / Kota, Kapolres Pasuruan, Kapolres Batu, Kapolres Malang, Ketua DPD REI Jatim Bapak Dani, Kepala Asabri Jatim, Kepala BRI kanwil Malang Bapak Basuki, Kepala BRI kanwil Surabaya Bapak Yana supriyana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here