*UU 17/2023 Kesehatan: IGD Hanya Boleh untuk Rumah Sakit. Klinik Nekat Pakai, Ancam Pidana 10 Tahun*
MALANG, http://RESTORASIHUKUM.COM – Praktik dugaan penipuan berkedok layanan kesehatan terungkap di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Klinik Mitra Prima Care di Jalan Diponegoro, Ardimulyo, kedapatan memasang tulisan “IGD” besar berwarna merah di atas pintu masuk utama, lengkap dengan tulisan “24 JAM” di kaca.
Temuan eksklusif _Restorasi Hukum_ pada Sabtu, 10 Mei 2026 pukul 08.03 WIB ini diperkuat dengan adanya mobil “Mobile Medical Check Up” berplat N 8427 EM terparkir di halaman klinik. Mobil tersebut bertuliskan “Best Choice For Your Health” dan nomor layanan 0341-3062691.
1. LARANGAN KERAS UU KESEHATAN: IGD BUKAN UNTUK KLINIK
Pasal 63 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan, Instalasi Gawat Darurat (IGD) hanya boleh diselenggarakan oleh Rumah Sakit*. Klinik, baik pratama maupun utama, dilarang menggunakan istilah tersebut.
Ini bukan soal istilah. Ini soal nyawa. Standar IGD wajib ada dokter spesialis emergency, alat lengkap, dan sistem triase. Kalau klinik pakai istilah IGD, pasien bisa salah sangka dan telat dirujuk,” tegas Ketua IDI Malang Raya yang dihubungi terpisah.
Ancaman pidana bagi pelanggar tidak main-main: *Pasal 441 UU 17/2023 menyebut pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta*. Jika ada korban, bisa naik jadi 10 tahun.
2. MOBIL MCU N 8427 EM: LEGAL ATAU BODONG?
Mobil medical check up yang terparkir diduga digunakan untuk layanan keliling ke perusahaan. Sesuai Permenkes 9/2014, *mobil MCU wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi dan SIP dokter di mobil*.
Restorasi Hukum_ sudah melayangkan konfirmasi ke Dinkes Kabupaten Malang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban apakah mobil N 8427 EM terdaftar resmi atau tidak.
3. DUGAAN FRAUD BPJS: TARIF IGD LEBIH MAHAL
Sumber internal RH menyebut, jika klinik ini bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka penggunaan istilah IGD berpotensi menjadi fraud klaim. Tarif IGD di FKRTL jauh lebih tinggi dari tarif klinik di FKTP.
Kalau dia klinik pratama tapi klaim ke BPJS pakai kode IGD, itu jelas merugikan negara. Bisa kena Pasal 21 Perpres 82/2018 tentang JKN,” ujar aktivis anti-korupsi kesehatan, Ahmad Fauzi.
4. PIMPINAN RH: SIDAK 1×24 JAM
Pimpinan Redaksi _Restorasi Hukum_, Rudik Hartono, mendesak Dinkes Kabupaten Malang dan BPJS Kesehatan Malang untuk sidak 1×24 jam.
Ini Singosari, Pak. Setelah BBIB pakai nama Kementan buat bisnis wisata, sekarang klinik pakai nama IGD buat naikkan tarif. Jangan-jangan ini sindikat. Kami minta izin klinik ini dibuka ke publik. *Jika izinnya Klinik Pratama, maka tulisan IGD harus dicopot hari ini juga*,” tegas Rudik.
Rudik menambahkan, tim investigasi RH akan melakukan sidak langsung ke lokasi pada 13 Mei 2026 untuk uji petik sebagai pasien. “Kita lihat, IGD-nya isi dokter spesialis atau cuma dokter jaga umum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen Mitra Prima Care belum memberi tanggapan. _Restorasi Hukum_ membuka hak jawab sesuai UU Pers 40/1999.
WA 082333393779











