Kediri, restorasihukum.com
Dewan Pimpinan Daerah Penegak HAM, Demokrasi, Lingkungan Hidup (DPD NGO-HDL) Kediri masih banyak menemukan pemanfaatan Dana Operasional Sekolah (BOS) di Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada tahun 2014 dan 2015 yang di selewengkan.
Ketua DPD NGO-HDL Kediri Agus Sulistya,mengatakan,” Kami melaporkan adanya penyelewengan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah yang ada baik di Kota maupun Kabupaten Kediri ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan tersebut, saya lampirkan bukti-bukti penyimpangan dari dana BOS”.
Menurut Agus masuh banyak sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas yang berusaha menyembunyikan dasar hukum dana BOS kepada komite maupun wali murid.
Padahal, Agus menjelaskan berdasarkan peraturan menteri keuangan RI No 246/PMK07/2012 dana BOS wajib disampaikan kepada komite dan walimurid secara transparan. (af)










