Jakarta, restorasihukum – Di tengah relasi kuasa yang timpang, banyak kalangan menilai bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik kerap menjadi alat pembungkam, bukan instrumen perlindungan hak yang proporsional. Fenomena ini semakin nyata seiring meningkatnya kritik dan ekspresi di media sosial, di mana warga menyuarakan keluhan atau kekecewaan namun justru menghadapi gugatan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh putusan penting pengadilan yang menyatakan bahwa pemerintah dan korporasi tidak dapat mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap individu. Putusan ini mendapat perhatian luas, karena dipandang sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berekspresi di ruang publik, terutama bagi masyarakat yang kerap merasa dibungkam oleh pihak yang memiliki kuasa lebih besar.
Secara hukum, dasar perlindungan kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara itu, Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik. Namun, ketika pemerintah atau badan hukum besar menggunakan ketentuan ini terhadap warga biasa, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan dan keadilan dalam penerapannya.
Mahkamah Agung memiliki peran strategis sebagai benteng terakhir keadilan dalam memberi tafsir dan arahan hukum yang berpihak pada keadilan substantif. Begitu pula, hakim di tingkat pertama dituntut untuk lebih peka terhadap konteks relasi kuasa dan dampak sosial dari putusannya.
Putusan tersebut dapat menjadi titik balik dalam menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan, terutama oleh pihak dengan sumber daya lebih besar. Hukum harus memberikan ruang aman bagi kritik yang konstruktif dan keluhan yang wajar. Kritik, dalam konteks ini, bukanlah kejahatan.
Ke depan, penguatan regulasi maupun pedoman etis perlu dilakukan agar gugatan pencemaran nama baik tidak disalahgunakan. Edukasi hukum kepada masyarakat juga penting agar warga memahami hak dan batasannya dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, aparatur pemerintah dan korporasi didorong untuk menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
Dengan demikian, hukum berpotensi menjadi jembatan dialog, bukan tembok pemisah antara suara rakyat dan pihak yang berkuasa.(Red)










