Di Gedung Darurat, PN Painan Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Ini !

0
105

Sumatera Barat, restorasihukum.com — Pengadilan Negeri (PN) Painan kembali menegaskan komitmennya menghadirkan wajah hukum yang humanis dan memulihkan, meskipun kantor pengadilan masih berada dalam kondisi sementara pasca renovasi gedung. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), PN Painan berhasil memfasilitasi perdamaian dalam perkara pidana pencurian sepeda motor antara terdakwa Ronald Putra dan korban Len Susila Wati.

Perkara ini tercatat dengan nomor 132/Pid.B/2025/PN Pnn. Kasus bermula pada Sabtu (20/5), ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan dekat kebun terong di Nagari Koto VII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan kunci motor masih berada di saku kanan kendaraan. Terdakwa kemudian menghidupkan motor dan membawanya ke Pasar Kambang, Kecamatan Lengayang, sebelum membuang kaca spion dan aksesoris kunci, lalu menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi seharga Rp500 ribu.

Setelah kehilangan diketahui, keluarga korban melapor ke Polsek Lengayang. Berkat kerja sama cepat aparat kepolisian dan masyarakat, kendaraan berhasil ditemukan dan dikembalikan dalam kondisi utuh.

Menyadari adanya luka sosial dan penyesalan, Majelis Hakim PN Painan yang diketuai Vivi Hariani Damanik dengan anggota Albima Sakti dan Cindy Nazly Monica, menginisiasi proses Restorative Justice di Ruang Sidang Utama PN Painan pada Kamis (23/10).

“Keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana hukum mampu mengembalikan kepercayaan dan keharmonisan sosial,” ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Hariani Damanik.

Dalam proses RJ, terdakwa menyampaikan penyesalan mendalam dan meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya. Sikap rendah hati terdakwa membuat korban tersentuh dan menyampaikan empati.

“Saya sudah memaafkan. Kasihan, mungkin dia khilaf. Yang penting dia sadar dan tidak mengulangi lagi. Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua,” ujar korban Len Susila Wati.

Kesepakatan perdamaian tertulis kemudian ditandatangani oleh kedua pihak di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat keduanya berjabat tangan, menandai akhir sengketa dengan damai.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan memberikan ruang bagi pemulihan sosial dan kemanusiaan. Dengan mempertimbangkan perdamaian, sikap kooperatif, dan penyesalan terdakwa, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari kepada terdakwa.

“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berhati nurani. Saat pelaku menyesal dan korban memaafkan, hukum telah bekerja bukan hanya menghukum, tapi juga menyembuhkan,” tegas Vivi Hariani Damanik.

Keberhasilan PN Painan menerapkan Restorative Justice, meskipun dalam keterbatasan fasilitas kantor sementara, menunjukkan bahwa semangat kemanusiaan dan keadilan tidak bergantung pada gedung megah, melainkan pada niat tulus dan empati aparat penegak hukum.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here