Bojonegoro, restorasihukum.com – Penggerebekan dua orang pelaku penimbunan pupuk bersubsidi, yakni 51 tahun, warga Dusun Njuwet, RT 09, RW 04, Desa Krangkong, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro dan Ruswanto, 45 tahun, warga Dusun Njuwet, RT 07, RW 03, Desa Krangkong, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan barang bukti sejumlah pupuk bersubsidi, kini langsung diamankan di Mapolres Bojonegoro.
Di ketahui penggerebekan itu dilakukan oleh anggota Kodim 0813. Komandan Kodim 0813 Kabupaten Bojonegoro, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas mengatakan, penggrebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya penimbun pupuk bersubsidi yang ada di Bojonegoro.
Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kasdim 0813/Bojonegoro, Mayor Inf M. Jenal Arifin. Menurut Jaenal sebelumnya penggrebekan hanya dilakukan di satu tempat, namun, ternyata berkembang menjadi dua lokasi. “Ada dua lokasi yang kita grebek dan langsung kita serahkan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah Narji, dan dari hasil penggrebekan itu petugas mengamankan sebanyak 98 sak pupuk subsidi.
Sedangakan penggerebekan pada pelaku kedua Ruswanto, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 43 sak pupuk bersubsidi.
Jaenal menegaskan bahwa, saat ini pihaknya masih kembangkan kasus ini. “Yang pasti sesuai dengan perintah KASAD kita akan mendampingi petani agar mudah mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan,” pungkasnya.(srf)






