Pengiriman 16 Calon TKI Ilegal Di Gagalkan Polda Jatim

0
126

Surabaya, restorasihukum.com – Pengiriman 16 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke Malaysia secara ilegal berhasil di gagalkan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur.

     Di ketahui Ke-16 CTKI adalah sembilan orang asal Gresik, empat orang asal Lamongan, dua orang asal Tulungagung, dan seorang asal Jombang.

      Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, mengatakan, “Tersangka IF alias Boneng memberangkatkan calon TKI secara perorangan, padahal perorangan dilarang bertindak seperti PPTKIS”.

      Sementara dengan didampingi Kanit IV Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan, ia menjelaskan tersangka IF ditangkap di pintu keluar Tol Waru Juanda saat mengantar 16 korban. “Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 16 CTKI asal Lamongan berangkat ke Bandara Juanda dengan menggunakan dua mobil,” paparnya.

      Petugas langsung melakukan pengejaran sejak masuk Tol Dupak arah Juanda-Malang dan tepat di pintu keluar Tol Waru-Juanda akhirnya dihentikan. “Petugas menangkap IF yang mengemudikan mobil dan menemukan 16 penumpang yang juga calon TKI serta dokumen calon TKI yang tidak sesuai prosedur,”pungkasnya.(dts)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here