Mojokerto, restorasihukum.com – Petugas menangkap Mobil L 300 warna hitam bernopol S 9067 NB yang mengangkut 60 sak atau tiga ton pupuk Phonska yang di duga ilegal.
Unit Intelijen Kodim 0815/Mojokerto bersama Koramil Dlanggu berhasil membongkar pendistribusian pupuk jenis NPK Phonska yang diduga palsu tersebut di Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Penggerebekan itu dilakukan anggota unit Intel Kodim setelah mendapatkan informasi dari salah satu pemilik kios yang curiga dengan pupuk yang diterimanya.
Danramil 0815/14 Dlanggu, Kapten Infanteri Subagyo, mengatakan,”Awalnya, ada pemilik kios merasa ada yang janggal. Pupuk yang di kemas dalam sak putih itu berwarna merah dan ketika diremas cepat hancur”.
Sementara pemilik kios, Sholikhudin mengaku mendapatkan kiriman pupuk dari Medali, Kecamatan Puri yang ditawarkan seharga Rp107.500 per sak kemasan 50 kilogram.
Pupuk tersebut, menurut Sholikhudin diduga palsu karena jika dibandingkan dengan pupuk Phonska yang asli dari segi kemasan dan isinya sangat berbeda. Pupuk Phonska yang asli berwarna pink terang keputihan dan keras, kalau diremas dalamnya warna putih.
Bukan hanya itu, segel jahitan untuk pupuk phonska asli menggunakan benang nilon jahitan dobel, jika dibuka benangnya dua. Namun kemasan pupuk tersebut, benang menggunakan benang biasa dan jahitan tunggal.
Karena diduga palsu, pihaknya menyita pickup bermuatan 60 sak pupuk Phonska ke markas Koramil 0815/14 Dlanggu serta sopir dan dua kuli pengangkut pupuk untuk dimintai keterangannya.
Dan sopir mobil terebut, Sugiono mengaku bahwa dirinya hanya sopir yang diminta untuk melakukan pengiriman pupuk. “Saya ini hanya bagian mengangkut pupuk aja, ya namanya ngompreng (Bekerja), saya diminta mengangkut ya saya terima tawarannya,” akunya.
Menurut keterangan dari Sugiono, pupuk seberat tiga ton tersebut diambil dari pabrik di Desa Medali, Kecamatan Puri.
Namun ketika ditanya siapa pamilik pabrik pupuk tersebut, Sugiono mengaku tidak tahu siapa pemilik pabrik pupuk yang diduga palsu tersebut karena dia hanya menunggu seseorang memasan kendaraannya untuk jasa pengangkutan.(efd)







